Sambutan Ketua LPMI

Assalamu alaikum Wr. Wbr.

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada seluruh civitas akademika Universitas Al Ghifari.

Dalam rangka mewujudkan visi, ‘menjadi universitas yang unggul, bertaraf internasional, berlandaskan AlQuran dan As-Sunnah, kompetitif, dan berwawasan global tahun 2037”, maka Universitas Al Ghifari membentuk lembaga penjaminan mutu sebagai bagian dari sistem tata pamong yang kredibel, akuntabel, bertanggung jawab dan adil

Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Dalam rangka mengantisipasi tuntutan tersebut, Universitas Al-Ghifari menegaskan perlunya penjaminan mutu dan membentuk Lembaga Penjaminan Mutu pada akhir tahun 2006.

Lembaga penjaminan mutu institusi Universitas Al Ghifari merupakan tim auditor internal untuk menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan dan penjaminan mutu yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Sehubungan dengan tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, maka untuk memperluas peran penjaminan mutu, Universitas Al-Ghifari membentuk satuan penjaminan mutu internal di tingkat Fakultas.

LPMI sebagai wadah penjaminan mutu Universitas Al-Ghifari, mewujudkan pemenuhan kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan manual akademik guna memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan arah dan sasaran dari visi, misi tujuan program studi.

Indikator manajemen pelaksanaan yang dikembangkan dari lembaga ini adalah PDCA (Plan – Do – Check - Action), untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses manajemen dan individu yang berkhidmat kepada penjaminan mutu Universitas Al Ghifari. Begitu pula dalam merumuskan standar penjaminan mutu, dengan cara menuliskan isi setiap standar ke dalam bentuk pernyataan lengkap dan utuh dengan menggunakan rumus ABCD (Audience, Behaviour, Competence dan Degree). Terakhir mengenai siklus kegiatan penjaminan mutu dilakukan dengan metode PPEPP (penetapan – pelaksanaan - evaluasi – pengendalian – peningkatan).

Semoga seluruh civitas akademika Universitas Al Ghifari, berkhidmat untuk mewujudkan sistem penjaminan mutu untuk memberikan jawaban kebutuhan pendidikan yang berkualitas kepada stakeholder.

Salam penjaminan mutu

Wassalamu alaikum wr wbr.

Dr. Itto Turyandi , SIP., SE., MAP.
Ketua LPMI Universitas Al Ghifari

LPMI Universitas Al-Ghifari

Universitas Al-ghifari adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi Universitas Al-ghifari. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Kewajiban Universitas Al-ghifari melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  • Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistemats, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Al-ghifari adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di Universitas Al-ghifari, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.

Visi

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang professional, partisipatif dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi Universitas Al-Ghifari



Misi

  • Membangun komitmen budaya mutu yang unggul dan terkemuka bagi seluruh Civitas Akademika Universitas Al-Ghifari

  • Merencanakan dan mengembangkan sistem penjaminan dan manajemen mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Merencanakan dan Mengembangkan sistem manajemen mutu yang memenuhi kebutuhan Stakeholder

Tujuan LPMI

  • Merencanakan sistem penjaminan mutu seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Al-ghifari;
  • Membuat perangkat kerja yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  • Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu;
  • Melaksanakan pelatihan sistem penjaminan mutu;
  • Melaksanakan sistem penjaminan mutu;
  • Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan penjaminan mutu;
  • Melaporkan secara periodik pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada Rektor;
  • Membantu program studi mempersiapkan diri untuk akreditasi BAN-PT, dengan LPMI sebagai internal assessor di bawah koordinasi Wakil Rektor I;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi internal atas hibah dari pemerintah dan pihak lain, termasuk hal keuangan dengan bekerja sama dengan Wakil Rektor III

Langkah - Langkah

  • Merancang, mengembangkan, melaksanakan, dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan secara internal untuk menuju akreditasi mutu secara eksternal.
  • Mendorong, mengkoordinasi, dan menstimulasi semua unit untuk memenuhi standar mutu yang lebih tinggi.
  • Memantau (memonitor) dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi

  • Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
  • Melaksanakan pengembangan mutu akademik.
  • Melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
  • Melaksanakan administrasi Lembaga

Budaya Kerja

A - Amanah, L - Loyal, G - Gigih, H - Harmoni, I - Inovatif, F - Fokus, A - Aspiratif, R - Ramah, I - Ikhlas

Roadmap

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi LPMI

Dr. Itto Turyandi, S.E., S.I.P., M.Si.
Ketua LPMI
Tri Sarianti, SE
Staff LPMI
R. Myrna Nur Sakinah, M.Hum.
SPMI Fakultas Sastra
Agus Rohiman, SE., M.M.
SPMI Fakultas Ekonomi
Didit Hadayanti, STP., M.E.P.
SPMI Fakultas TEKPER
Yuyun Mulyati, SE., M.Si.
SPMI Fakultas ISIP

Akses Informasi

Informasi LPMI dapat diakses dengan melakukan login terlebih dahulu